KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Sejumlah mantan karyawan sebuah perusahaan distributor produk permen yang beroperasi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah mantan karyawan, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk makanan ringan impor tersebut mempekerjakan puluhan pekerja yang tersebar di berbagai divisi, mulai dari tenaga penjualan (sales), pengiriman barang, hingga administrasi. Namun dalam praktiknya, para pekerja mengaku menghadapi sejumlah kebijakan internal yang dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Salah seorang mantan tenaga penjualan (sales), Juna, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya kerap mengalami pemotongan penghasilan akibat kebijakan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Menurutnya, perusahaan diduga tidak memberikan mekanisme pengelolaan barang retur yang jelas. Produk yang tidak terjual, termasuk barang yang telah melewati masa kedaluwarsa, disebut tidak diterima kembali oleh perusahaan sehingga secara tidak langsung menjadi beban bagi tenaga penjualan.
“Kami merasa dirugikan karena barang retur yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan justru berdampak pada penghasilan sales. Akibatnya, ada pemotongan yang kami anggap tidak wajar,” ungkapnya.
Selain persoalan barang retur, mantan karyawan juga menyoroti adanya kebijakan denda yang diterapkan kepada tenaga penjualan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dari pelanggan atau toko mitra. Berdasarkan pengakuan yang disampaikan, setiap keterlambatan transfer pembayaran lebih dari satu hari dikenakan konsekuensi berupa pemotongan penghasilan tenaga penjualan sebesar Rp100 ribu untuk setiap toko yang mengalami keterlambatan.
Kebijakan tersebut dinilai tidak proporsional karena keterlambatan pembayaran berada di luar kendali pekerja dan lebih berkaitan dengan kemampuan atau kebijakan pelanggan dalam melakukan transaksi.
Tidak hanya itu, para mantan pekerja juga mengeluhkan penghentian pemberian insentif bulanan yang sebelumnya rutin diberikan perusahaan. Mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi ataupun sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut.
“Kami hanya mengetahui bahwa insentif yang biasa diterima sudah tidak diberikan lagi. Tidak ada pemberitahuan ataupun penjelasan resmi dari perusahaan,” ujar salah seorang mantan karyawan.
Keluhan serupa juga datang dari mantan kru pengiriman barang atau kenek ekspedisi. Jejen dan Arifin mengaku pernah mengalami pemotongan penghasilan yang berkaitan dengan selisih setoran harian hasil distribusi barang kepada pelanggan.
Menurut mereka, pemotongan tersebut kerap dilakukan tanpa adanya penjelasan rinci dan mekanisme transparan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang setiap hari bertugas melakukan pengiriman dan penagihan di lapangan.
“Kami berharap ada kejelasan terkait sistem setoran dan pemotongan yang diterapkan. Pekerja berhak mengetahui dasar perhitungan yang digunakan perusahaan,” kata salah seorang mantan kru ekspedisi.
Selain persoalan pengupahan dan pemotongan penghasilan, perusahaan tersebut juga diduga belum memberikan perlindungan ketenagakerjaan secara optimal kepada para pekerjanya. Sejumlah mantan karyawan mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
Padahal, program perlindungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas berbagai persoalan tersebut, para mantan karyawan mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang untuk segera melakukan inspeksi dan audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang bersangkutan. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan seluruh praktik hubungan industrial yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan ketenagakerjaan.
Mereka meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek penting, antara lain legalitas usaha perusahaan, status hubungan kerja para karyawan, sistem pengupahan dan pemotongan penghasilan, pemberian insentif, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.
“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kejelasan dan keadilan bagi para pekerja. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ada pembinaan maupun tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang mantan karyawan.
Para eks pekerja menilai pengawasan dari pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan pekerja serta memastikan terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak manajemen perusahaan distributor yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan para mantan karyawan. Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan dari kedua belah pihak sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan tersebut, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karawang menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak pekerja.
(Redaksi)


