KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang, Dr (C) H. Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., MH.Kes., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap belum optimalnya keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam keteranganya ia menegaskan bahwa hingga saat ini hanya segelintir saja dan itu pun belum jelas perjanjian kerjasama juga administrasi nya, KDKMP di wilayah Karawang haruslah berperan aktif sebagai pemasok bahan pangan bagi kebutuhan dapur SPPG. Kondisi ini dinilai menjadi ironi, mengingat KDKMP dibentuk sebagai instrumen ekonomi kerakyatan yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung ketahanan pangan berbasis potensi lokal serta memperkuat ekonomi desa.
“Program MBG merupakan program prioritas nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas gizi anak. Namun sangat disayangkan, KDKMP di Karawang belum dilibatkan sebagai supplier SPPG. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola rantai pasok pangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis potensi lokal. Dalam regulasi tersebut, pelibatan kelembagaan ekonomi masyarakat seperti koperasi menjadi bagian penting dalam memastikan distribusi pangan yang efisien, berkualitas, dan berkelanjutan.
Selain itu, dalam SK 244 Tahun 2025 Badan Gizi Nasional, ditegaskan bahwa penyediaan bahan pangan untuk SPPG harus memenuhi prinsip keamanan pangan, kualitas gizi, serta ketertelusuran sumber (traceability). Hal ini menuntut adanya sistem pendataan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok, termasuk supplier bahan pangan.
Menurutnya, KDKMP memiliki potensi besar untuk menjalankan peran tersebut, mulai dari penyediaan beras, sayur-mayur, telur, daging, ikan, hingga produk olahan lokal lainnya. Dengan sistem koperasi yang terorganisir, rantai distribusi dapat dipersingkat sehingga lebih efisien, transparan, serta mudah dikontrol dari sisi kualitas dan keamanan pangan.
“Jika KDKMP diberdayakan, maka rantai pasok menjadi lebih pendek, harga lebih stabil, dan kualitas lebih terjamin. Ini sejalan dengan amanat regulasi yang menekankan efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan ekonomi lokal,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelibatan KDKMP akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian desa. Petani dan peternak memperoleh kepastian pasar, pelaku UMKM mendapatkan peluang usaha, serta perputaran ekonomi lokal menjadi lebih hidup dan berkelanjutan.
Dalam rangka implementasi kebijakan yang lebih konkret, ia mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kesiapan KDKMP. Pemetaan tersebut mencakup aspek kelembagaan, legalitas, kapasitas produksi, sistem distribusi/logistik, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun kemitraan strategis antara KDKMP dan SPPG melalui skema kerja sama berbasis kontrak, standar mutu, serta dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi, fasilitasi permodalan, dan pendampingan teknis.
Dalam konteks penguatan tata kelola, ia secara khusus menyoroti pentingnya pendataan supplier bahan pangan yang saat ini memasok kebutuhan SPPG di Karawang. Menurutnya, hingga saat ini belum tersedia data yang jelas dan terintegrasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok tersebut.
“Pendataan supplier adalah amanat penting dalam SK 244 Tahun 2025, karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan, kualitas bahan, serta akuntabilitas distribusi. Tanpa data yang jelas, pengawasan menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan risiko,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem pendataan bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjamin bahwa bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, berkualitas, dan berasal dari sumber yang jelas (traceable), sekaligus membuka peluang bagi KDKMP untuk masuk secara resmi dalam ekosistem rantai pasok MBG.
Menurutnya, tanpa intervensi serius dari pemerintah daerah, KDKMP akan sulit bersaing dalam rantai pasok yang saat ini masih didominasi oleh pihak tertentu. Hal ini berpotensi menghambat tujuan utama program MBG dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Jangan sampai program nasional yang sangat baik ini tidak memberikan dampak signifikan bagi ekonomi lokal. KDKMP harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penonton. Ini soal keberpihakan terhadap ekonomi rakyat,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam mendorong percepatan kemitraan, termasuk mengawal proses pendataan supplier, penguatan kapasitas koperasi, serta menjembatani komunikasi antara KDKMP dan pengelola SPPG.
Di akhir pernyataannya, ia berharap momentum program MBG dapat menjadi titik balik dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, sekaligus mendorong terwujudnya kemandirian dan kedaulatan pangan daerah.
“Ini bukan sekadar soal distribusi pangan, tetapi tentang membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Kami berharap KDKMP di Karawang ke depan dapat menjadi pemain utama dalam menyuplai kebutuhan SPPG dan menyukseskan program MBG secara menyeluruh,” pungkasnya.
(Redaksi)


