KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Upaya mengembalikan kejayaan Sungai Citarum terus dikebut. Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 10 menggelar Sosialisasi Penanganan Limbah Industri Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Karawang, bertempat di Aula Kodim 0604/Karawang, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga serta memulihkan kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Sosialisasi ini dihadiri Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno, Dansektor 10 Kolonel Inf Satyo Ariyanto, Ketua Tim Pengawasan Lingkungan Hidup Faisal, dinas terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten, pimpinan hotel, rumah sakit, industri, serta aparatur kewilayahan dari lima kecamatan.
Dalam paparannya, Dansektor 10 Kolonel Inf Satyo Ariyanto menegaskan bahwa Satgas Citarum Harum Sektor 10 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang tengah menjalankan Operasi Pemulihan (Opslih) Kualitas Air Sungai Citarum.
Operasi intensif tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2026. Program ini menjadi langkah nyata dalam menekan beban pencemaran sekaligus memastikan seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga lingkungan.
“Langkah taktis ini memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian DAS Citarum, UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), hingga Surat Perintah Pangdam III/Siliwangi,” tegas Kolonel Inf Satyo.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Satgas Citarum Harum Sektor 10 memfokuskan pengawasan di sejumlah koridor krusial, meliputi Kecamatan Klari, Ciampel, Telukjambe Timur, dan Karawang Timur. Wilayah tersebut dinilai memiliki aktivitas industri, permukiman, serta kegiatan ekonomi yang cukup padat dan berpotensi memberikan tekanan terhadap kualitas air Sungai Citarum.
Dalam sosialisasi tersebut, Satgas juga memaparkan fakta penting terkait sumber pencemaran Sungai Citarum. Berdasarkan hasil kajian lingkungan terbaru, beban pencemaran masih didominasi oleh aktivitas domestik atau keseharian masyarakat sebesar 60 persen.
Aktivitas domestik tersebut meliputi sampah rumah tangga, air buangan permukiman, limbah rumah makan, hotel, hingga rumah sakit. Sementara itu, limbah industri menyumbang sekitar 30 persen, disusul sektor peternakan dan sumber lainnya sebesar 10 persen.
Meski kontribusi limbah industri berada di urutan kedua, Satgas mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah. Sebab, limbah industri memiliki tingkat toksisitas atau daya racun yang jauh lebih berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat apabila dibuang tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar.
Kolonel Inf Satyo menegaskan, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant di setiap perusahaan harus benar-benar berfungsi optimal. IPAL tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Sejauh ini, Satgas Citarum Harum Sektor 10 telah mengantongi dan memantau ketat 29 perusahaan besar di Karawang, di antaranya PT Pindo Deli, PT ABC Presiden, PT Chang Shin, hingga PT Heinz ABC Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menaati aturan lingkungan dan mengelola limbahnya sebelum dialirkan ke lingkungan sekitar.
Di sisi lain, Satgas juga terus bergerak membersihkan titik-titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang masih menjamur di kawasan permukiman warga. Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya Dusun Anjun, Desa Sukaharja, dan Dusun Kaum Jaya.
Keberadaan TPS liar dinilai menjadi salah satu persoalan serius karena dapat mencemari aliran sungai, menimbulkan bau, mengganggu kesehatan masyarakat, serta memperburuk kualitas lingkungan. Karena itu, Satgas mengajak masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai maupun bantaran Citarum.
Pada akhir kegiatan, Satgas Citarum Harum Sektor 10 menyampaikan pesan dan ajakan konkret yang dirangkum dalam tiga pilar utama, yakni pengawasan bersama, pengelolaan limbah yang baik, serta mewujudkan Citarum bersih.
Seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan aparatur kewilayahan diimbau untuk memperkuat komitmen dalam menjaga lingkungan. Regulasi lingkungan harus dipatuhi, pengolahan limbah harus dioptimalkan, dan budaya membuang sampah ke sungai harus dihentikan.
“Citarum Harum bukan sekadar program di atas kertas atau milik pemerintah saja. Ini adalah gerakan bersama demi masa depan lingkungan hidup yang lebih baik,” pungkas Kolonel Inf Satyo.
(Emed Tarmedi)


