Senin, Juli 27, 2026

Pemuda Tani Karawang

Bersih-Bersih Internal BGN Dimulai,...

JAKARTA, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam melakukan pembenahan internal...

GAPEMBI Jabar Optimistis Sudaryono...

BANDUNG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI)...

Ferdy Rizky Adilya Resmi...

BANDUNG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Ikatan Alumni Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sekolah Tinggi Hukum Bandung...

Bupati Aep Resmikan Gedung...

KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM  – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan...

BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, Pelanggar Terancam Ditutup

JAKARTA, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi untuk kebutuhan operasional. Larangan tersebut mencakup penggunaan minyak goreng bersubsidi Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penegasan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Senin (27/7/2026). Menurutnya, komoditas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat, sehingga tidak boleh digunakan oleh dapur MBG yang telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah.

Sudaryono menegaskan BGN akan memberikan sanksi kepada dapur MBG yang terbukti melanggar aturan tersebut. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari surat teguran, surat peringatan, hingga penghentian operasional bagi dapur yang tetap membandel.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana yang menggunakan Minyakita, itu nanti kami beri surat teguran,” ujar Sudaryono.

Ia menambahkan, BGN tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja. Apabila pengelola dapur tetap mengabaikan aturan meskipun telah diberikan peringatan, BGN akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional dapur tersebut.

“Kami beri teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kami tutup dapurnya,” tegasnya.

Sudaryono juga mengajak masyarakat, media massa, serta berbagai pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tepat sasaran.

BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penggunaan barang bersubsidi oleh dapur MBG. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi sebelum penjatuhan sanksi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar seluruh pelaksanaan SPPG mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Selain menjamin kualitas layanan, aturan tersebut juga bertujuan menjaga agar distribusi barang bersubsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan program.

(Emed Tarmedi)

Artikel Lainnya

spot_img

Ketahanan Pangan

Berita Populer

Desa Tani

Tani Millenial

spot_img