JAKARTA, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dicoret dari daftar penerima bantuan pada triwulan pertama tahun 2026 karena diduga terlibat aktivitas judi online (judol).
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai menghadiri kegiatan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ia menegaskan, pencoretan dilakukan setelah pemerintah melakukan pemadanan dan pendalaman data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Untuk tahun 2026 ini ada 11 ribu lebih yang kami coret di triwulan pertama, dan pada triwulan kedua ada sekitar 75 KPM yang kembali dicoret,” ujar Gus Ipul kepada awak media.
Menurutnya, mayoritas penerima bansos yang dicoret berasal dari kelompok masyarakat kategori miskin dan sangat miskin yang masuk dalam Desil 1 dan 2. Meski merupakan kelompok prioritas penerima bantuan, pemerintah menemukan adanya penyalahgunaan bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Gus Ipul menjelaskan, dalam sejumlah kasus, bantuan sosial tersebut diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online ataupun dimanfaatkan oleh pihak lain. Karena itu, pemerintah memandang perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran bansos agar tidak terjadi penyimpangan.
“Memang ada beberapa temuan yang menunjukkan bansos dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini yang terus kami dalami agar bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan,” katanya.
Langkah tegas Kemensos ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial nasional. Pemerintah tidak ingin bantuan yang bersumber dari anggaran negara justru digunakan untuk aktivitas yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan tujuan program perlindungan sosial.
Gus Ipul juga menyampaikan bahwa angka penerima bansos yang dicoret tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, Kemensos bersama PPATK menemukan sekitar 600 ribu penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online. Setelah melalui proses verifikasi dan pendalaman data, seluruh penerima yang terbukti terlibat langsung dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Salah satunya, kami berkoordinasi dengan PPATK. Ditemukan sekitar 600 ribu penerima bansos yang terindikasi ikut bermain judi online. Setelah dilakukan pendalaman dan terbukti benar, semuanya kami coret,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi dukungan PPATK yang dinilai membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan penggunaan bansos secara lebih akurat dan terukur. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting dalam memastikan program bantuan sosial berjalan transparan dan tepat sasaran.
Ke depan, Kementerian Sosial juga akan terus melakukan pemutakhiran data penerima bansos melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Data terbaru hasil pemutakhiran tersebut nantinya kembali akan dipadankan dengan data PPATK guna mendeteksi kemungkinan penyimpangan lainnya.
“Tahun ini kami akan menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran BPS kepada PPATK untuk dilakukan pemadanan. Ini sekaligus menjadi bahan koreksi jika ada KPM yang terlibat aktivitas tersebut,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan ketat, Kemensos juga menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan sosial agar bantuan yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Meski mengambil tindakan tegas, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memang berada dalam kondisi sangat membutuhkan bantuan. Gus Ipul mengatakan, penerima bansos yang dicoret masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi apabila memenuhi syarat dan terbukti layak menerima bantuan.
“Masyarakat yang memang sangat membutuhkan masih bisa melakukan reaktivasi melalui RT, RW, kelurahan, dinas sosial setempat, atau melalui aplikasi yang telah kami siapkan. Jadi tetap ada kesempatan kedua bagi yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian luas karena menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik judi online yang kini semakin meresahkan masyarakat. Pemerintah menilai judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi memperburuk tingkat kemiskinan sosial di tengah masyarakat.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, pemerintah berharap program bantuan sosial dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola bansos yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(Emed Tarmedi)


