Senin, Mei 25, 2026

Pemuda Tani Karawang

Muhammad Sirod: Potensi Karawang...

KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM  – Kabupaten Karawang memiliki posisi strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional....

MBG Program Unggulan Presiden...

KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digelar di Desa Pinayungan,...

Figur Muda Budiana Siap...

KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM  — Menjelang pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Telukbuyung,...

Camat Adi Firmansyah: Menanam...

KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM  — Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kecamatan Cikampek, Kabupaten...

Menurut Bupati Aep, Tidak Ada Pembangunan Perumahan dan Wisata yang Melanggar di Kawasan Hutan Karawang

KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata di kawasan hutan konservasi atau lahan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Karawang yang menyalahi aturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aep sebagai respons atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Menurut Bupati Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang selama ini telah menerapkan pengawasan ketat terhadap tata ruang dan pemanfaatan lahan. Ia memastikan seluruh pembangunan di Karawang dilakukan sesuai aturan dan peruntukan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kan enggak ada di kawasan hutan enggak ada perumahan. Kan kita mah sudah dikunci semua juga. Pokoknya mah kita enggak ada perumahan yang di kawasan hutan,” ujar Bupati Aep kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

Bupati Aep menjelaskan, Karawang memiliki aturan yang cukup ketat terkait perlindungan lahan, termasuk menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mempertahankan Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak ingin pembangunan yang berjalan justru merusak kawasan hijau, hutan, maupun lahan pertanian produktif yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Karena itu, setiap proses penerbitan izin pembangunan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar.

Menurut Bupati Aep, pengawasan terhadap pembangunan menjadi sangat penting di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri, perumahan, dan sektor usaha lainnya di Karawang. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan pembangunan tetap berjalan seimbang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Ia juga menilai kebijakan pengendalian pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan merupakan langkah tepat untuk mencegah munculnya berbagai persoalan lingkungan, seperti banjir, longsor, berkurangnya daerah resapan air, serta kerusakan ekosistem.

“Pembangunan tentu harus tetap berjalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Tapi semuanya harus sesuai aturan dan tidak boleh merusak lingkungan maupun kawasan yang dilindungi,” katanya.

Bupati Aep menegaskan bahwa Pemkab Karawang mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperketat pengawasan pembangunan di kawasan hijau dan kawasan lindung. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sangat penting agar tata ruang wilayah tetap terjaga dengan baik.

Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak seperti Perhutani dan instansi terkait juga terus dilakukan guna memastikan tidak ada pembangunan yang melanggar aturan atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

Bupati Aep pun meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mengawasi pemanfaatan lahan di wilayah Karawang. Ia mengimbau warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang atau berpotensi merusak lingkungan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap masyarakat tidak khawatir terhadap maraknya pembangunan di wilayah Karawang. Seluruh proyek pembangunan dipastikan harus melalui proses perizinan yang ketat serta mematuhi aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan yang berlaku.

Sumber : Kompas.com

(Emed Tarmedi)

Artikel Lainnya

spot_img

Ketahanan Pangan

Berita Populer

Desa Tani

Tani Millenial

spot_img