KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Koalisi LSM dan Ormas Kabupaten Karawang melakukan audiensi dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang terkait dukungan terhadap program sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan pada 30 April 2026 kepada Satpol PP Kabupaten Karawang.
Koalisi yang terdiri dari PPBNI Satria Banten, Laskar Merah Putih, XTC, dan LSM KOMPAK hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat dan lembaga sosial kontrol yang ingin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung program penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat, Kamis (7/5/2026).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan koalisi menyampaikan komitmennya untuk mendukung program sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang selama ini dijalankan pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama instansi terkait.
Mereka menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas usaha legal, ketertiban perdagangan, serta perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai sejalan dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya pada prioritas penguatan reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal.
Perwakilan koalisi, Lili Sibri, S.H., selaku Ketua Harian PPBNI DPC Karawang, mengatakan audiensi dilakukan untuk membangun komunikasi dan hubungan kemitraan yang lebih baik antara organisasi masyarakat dengan pemerintah daerah.
“Kami ingin ikut berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Kabupaten Karawang, melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. (C) H. Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., MH.Kes Wakil Sekretaris PPBNI DPC Karawang menyoroti pentingnya implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar hingga mencapai Rp97 triliun. Ia menegaskan bahwa praktik peredaran rokok ilegal sudah memiliki aturan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Padahal sanksinya sudah jelas, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, koalisi juga menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak hukumnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Karawang menyambut baik audiensi tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah daerah.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog konstruktif. Kedua pihak berharap sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang tertib, sadar hukum, dan bebas dari peredaran rokok ilegal.
Program sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sendiri diketahui mendapat dukungan pendanaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola pemerintah daerah bersama OPD terkait.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih efektif antara Satpol PP Kabupaten Karawang dan elemen masyarakat dalam mendukung pengawasan serta edukasi publik mengenai bahaya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karawang.
(Emed Tarmedi)


