KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang terus diperkuat. Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat keras tertentu selama periode Maret hingga 14 Mei 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 41 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah Kabupaten Karawang. Para tersangka terdiri dari pengedar, kurir, hingga pengguna yang selama ini menjalankan aktivitas peredaran narkoba secara terselubung.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Karawang.
“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, hingga stabilitas sosial,” ujar AKBP Fiki.
Menurutnya, peredaran narkoba saat ini menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan. Selain merusak kesehatan penggunanya, peredaran narkotika juga sering menjadi pemicu tindak kriminal lainnya seperti pencurian, kekerasan, hingga gangguan keamanan lingkungan.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu. Dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 36 tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 1.440,63 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.
Selain sabu, Satres Narkoba Polres Karawang juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram. Polisi juga mengamankan satu tersangka kasus ekstasi dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, aparat kepolisian turut mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti sebanyak 320 butir serta enam kasus peredaran obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan total barang bukti mencapai 9.472 butir obat keras ilegal.
Kapolres menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat, patroli siber, serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Karawang selama beberapa bulan terakhir.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penyelidikan di wilayah-wilayah yang diduga menjadi jalur maupun titik peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat,” katanya.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga berperan sebagai kurir sabu dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.047,40 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat komunikasi, plastik kemasan, dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Uang tersebut kemudian dibagi di antara keduanya setelah transaksi berhasil dilakukan.
“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis. Mereka tergiur keuntungan besar tanpa memikirkan dampak hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan,” ungkap AKBP Fiki.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut sekaligus membongkar jaringan lain yang diduga masih beroperasi di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Karawang. Ia memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan yang lebih besar. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa sehingga harus diberantas bersama-sama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas dan konsisten yang dilakukan jajaran Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat karena dampaknya sangat besar terhadap kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Karawang yang terus bergerak aktif memberantas peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda Karawang agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Aep.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat terutama generasi muda perlu terus ditingkatkan agar mereka memahami bahaya narkotika baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, maupun hukum.
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat. Dibutuhkan kepedulian bersama dan keberanian masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing,” katanya.
Dengan pengungkapan puluhan kasus ini, Polres Karawang berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Karawang sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kepolisian memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan hukum, patroli, penyuluhan, hingga kerja sama lintas sektor demi menciptakan Karawang yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.
(Emed Tarmedi)


