JAKARTA, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmennya dalam mempercepat penurunan angka stunting nasional melalui penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk segera meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B dalam waktu dua minggu ke depan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026). Menurutnya, percepatan perlu dilakukan karena kelompok 3B merupakan sasaran prioritas dalam upaya pencegahan stunting sejak dini.
Nanik menjelaskan, saat ini jumlah penerima manfaat Program MBG secara nasional baru mencapai sekitar 9 juta orang. Sementara berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah sasaran kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di Indonesia diperkirakan mencapai 22 juta hingga 26 juta orang. Kesenjangan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan pemenuhan gizi secara optimal.
“Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta,” ujar Nanik.
Menurutnya, langkah refocusing atau penajaman sasaran program menjadi penting agar bantuan pemenuhan gizi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak.
Kelompok ibu hamil dan balita dinilai menjadi fase paling krusial dalam pembentukan kualitas sumber daya manusia. Kekurangan gizi pada masa kehamilan maupun usia dini dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak, mulai dari gangguan kesehatan, rendahnya kemampuan belajar, hingga risiko stunting permanen.
Karena itu, BGN meminta seluruh SPPG di daerah lebih aktif melakukan pendataan masyarakat, memperluas cakupan layanan, serta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, posyandu, hingga kader masyarakat untuk memastikan kelompok 3B benar-benar terdata dan mendapatkan layanan gizi yang layak.
Selain memperluas jangkauan penerima manfaat, BGN juga akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan program di lapangan. Nanik menegaskan, SPPG yang tidak menunjukkan peningkatan penerima manfaat kategori 3B akan dikenakan penghentian operasional sementara atau suspend.
Kebijakan suspend tersebut dilakukan bukan sebagai hukuman semata, melainkan bentuk pengawasan agar seluruh pelaksana program tetap fokus pada tujuan utama pemerintah, yakni memperbaiki kualitas gizi masyarakat dan mempercepat penurunan prevalensi stunting di Indonesia.
“Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend,” tegasnya.
BGN menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga dari ketepatan sasaran penerima manfaat. Oleh sebab itu, seluruh pelaksana program diminta memastikan bahwa kelompok rentan benar-benar menjadi prioritas utama.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melalui program tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan akses makanan bergizi secara lebih luas dan merata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta pelajar.
Di sisi lain, percepatan layanan gizi juga diharapkan mampu membantu daerah-daerah yang masih memiliki angka stunting tinggi. Dengan intervensi gizi yang tepat dan berkelanjutan, pemerintah optimistis target penurunan stunting nasional dapat tercapai secara lebih maksimal.
BGN pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, kader posyandu, hingga masyarakat untuk bersama-sama mendukung optimalisasi Program MBG. Kolaborasi dinilai menjadi kunci penting agar layanan pemenuhan gizi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kebijakan percepatan penerima manfaat 3B ini, pemerintah berharap upaya penanganan stunting tidak hanya menjadi program jangka pendek, tetapi menjadi gerakan nasional dalam menciptakan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
(Emed Tarmedi)


