KARAWANG, PEMUDATANIKARAWANG.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat menyelamatkan delapan warga Karawang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja di perkebunan tebu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Delapan warga tersebut akhirnya berhasil dipulangkan ke Karawang setelah mengalami kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi dan jauh dari janji awal perekrut.
Kepulangan para korban mendapat perhatian langsung dari Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bersama aparat kecamatan dan pemerintah desa melakukan koordinasi intensif agar para pekerja dapat kembali dengan selamat ke kampung halamannya, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini bermula ketika para korban menerima tawaran pekerjaan di kebun tebu dari seorang mandor asal Lampung. Para pekerja dijanjikan penghasilan besar mencapai Rp420 ribu per hari dengan berbagai fasilitas seperti makan tiga kali sehari dan minuman kopi selama bekerja. Iming-iming tersebut membuat para korban tertarik untuk berangkat ke luar daerah demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Namun sesampainya di lokasi kerja di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, kenyataan yang mereka hadapi sangat berbeda dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Sistem kerja yang diterapkan ternyata bukan sistem harian, melainkan sistem borongan dengan target kerja berat di bawah tekanan.
Salah seorang korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pekerja lain harus bekerja memotong tebu sejak pagi hingga malam hari dengan kondisi yang sangat melelahkan. Mereka harus bekerja di area perkebunan luas dengan pengawasan ketat dari mandor.
“Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, selama tiga hari bekerja kelompoknya mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Akan tetapi, hasil kerja yang dicatat pihak mandor hanya sekitar 11 ton. Akibatnya, upah yang diterima para pekerja jauh di bawah harapan.
Dede mengaku dirinya hanya menerima sekitar Rp1,64 juta setelah bekerja keras selama beberapa hari di perkebunan tebu tersebut. Jumlah itu pun masih harus dipotong berbagai biaya yang dinilai tidak masuk akal oleh para pekerja.
Menurut pengakuan korban, janji makan dan minum gratis ternyata tidak pernah diberikan. Para pekerja justru diwajibkan membeli kebutuhan sehari-hari di warung sekitar lokasi kerja dengan sistem utang. Tanpa disadari, tagihan kebutuhan makan dan minum mereka terus menumpuk hingga mencapai jutaan rupiah.
“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” katanya.
Kondisi tersebut membuat para pekerja semakin tertekan. Mereka ingin bertahan sambil mengumpulkan ongkos untuk pulang ke Karawang, namun penghasilan yang diterima tidak cukup karena habis dipotong berbagai biaya. Situasi memanas ketika pembagian upah dilakukan dan terjadi perselisihan antara pekerja dengan mandor yang nyaris berujung perkelahian.
Merasa tidak memiliki jalan keluar, Dede kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta pertolongan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti pemerintah desa dan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bupati Aep Syaepuloh segera memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap para korban. Pemerintah daerah bersama Dinas Sosial, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa bekerja sama memastikan delapan warga tersebut dapat dipulangkan dengan aman.
Adapun delapan warga Karawang yang berhasil dipulangkan yakni Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, Jihad Akbar (29), warga Kertasari Rengasdengklok, Jamal Jamaludin (27), warga Rengasdengklok Selatan, Nandika Gumilang (29), warga Rengasdengklok Utara, Indoh Suara (50), warga Rengasdengklok Utara, Acep Fahrudin (26), warga Rengasdengklok Utara, Sukama (50), warga Sukamakmur, serta Rehan Pratama (15), warga Rengasdengklok Utara.
Bupati Aep menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO atau perbudakan modern berkedok penyaluran tenaga kerja. Menurutnya, modus seperti ini kerap memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi tanpa kejelasan sistem kerja maupun perlindungan hukum bagi pekerja.
“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujar Bupati Aep.
Ia mengingatkan masyarakat Karawang agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar daerah, terutama yang disampaikan secara informal tanpa kontrak kerja yang jelas dan tanpa perlindungan resmi dari perusahaan maupun pemerintah.
Menurut Bupati Aep, pemerintah daerah tidak ingin ada lagi warga Karawang yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja akibat tergiur janji penghasilan besar. Karena itu, pihaknya akan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memastikan legalitas pekerjaan sebelum berangkat ke luar daerah.
Selain memastikan pemulangan korban, Pemerintah Kabupaten Karawang juga akan memberikan pendampingan lanjutan kepada para pekerja, termasuk membantu pemulihan kondisi mental dan ekonomi mereka setelah mengalami pengalaman pahit tersebut.
Bupati Aep Syaepuloh juga menyatakan pihaknya akan berupaya membuka peluang kerja yang aman dan layak bagi para korban agar mereka dapat kembali bekerja tanpa harus mempertaruhkan keselamatan di luar daerah.
“Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik eksploitasi tenaga kerja masih dapat terjadi dengan modus perekrutan kerja informal. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan perusahaan, sistem kerja, upah, hingga perlindungan hukum sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar daerah agar tidak menjadi korban penipuan maupun perdagangan orang.
(Emed Tarmedi)


